Perkara Ibu dan Anak Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Perkara Ibu dan Anak Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kajari Paluta Andri Kurniawan menyerahkan surat penghentian kepada ibu DPR diruang kerja Kajari, Senin (31/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunung Tua - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menghentikan perkara penuntutan terhadap Dodi Pratama Ritonga (22) dalam kasus pencurian dalam rumah tangga.

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Andri Kurniawan mengatakan, pada tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Paluta pertama kalinya melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Andri menjelaskan, sebelumnya, Dodi dikenakan pasal 367 ayat 2 KUHP. Dodi pada tanggal 27 Oktober 2021 mengambil ATM milik ibu kandungnya yang berada di dalam dompet yang terletak dalam di kamar tidur ibunya (korban).

Selanjutnya, setelah mengambil ATM, Dodi (terdakwa) yang telah mengetahui pin ATM ibunya ini pergi ke ATM Bank Sumut Cabang Gunung Tua dan menarik uang dengan ATM tersebut secara bertahap dengan jumlah total Rp20.500.000 untuk kepentingan pribadinya.

Atas kejadian tersebut, korban menanyakan kepada Dodi perihal tersebut dan terdakwa mengakuinya dan selanjutnya sang ibu membuat pengaduan ke Polsek Padang Bolak.

Kata Andri, pemberhentian penuntutan atau restoratif justice ini dilaksanakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Bahwa perkara atas nama Dodi tidak layak untuk diteruskan ke penuntutan karena tidak tercapainya tujuan hukum yaitu asas manfaat, yang disebabkan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, dan sudah saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya," katanya, Senin (31/1).

Kepala Seksi Pidana Umum Dona Martinus Sebayang mengatakan, ancaman pidana terhadap Dodi maksimal 5 tahun dan perkara tersebut merupakan delik aduan.

"Jika perkara tersebut tetap dilanjutkan, maka hakim akan menjatuhkan putusan yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan jika perkara tersebut dilanjutkan tidak memiliki manfaat hukum," katanya.

Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) diserahkan kepada Dodi dan orang tuanya yakni Elida Siagian setelah keduanya menandatangani SKP2 tersebut.

Dodi mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan berjanji akan berbakti kepada ibu kandungnya. Diketahui, Elida Siagian, ibu kandung Dodi adalah merupakan seorang janda yang mengasuh dan menghidupi Dodi beserta 3 orang adik-adiknya.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi