Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 oleh KPUD Asahan (Analisadaily/Arifin)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Sistem Informasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (Sidarlih).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPUD Asahan, Kamis (3/2), dihadiri perwakilan Bawaslu Asahan, Polres Asahan, Dandim Asahan, Kadis Dukcapil Asahan, Kesbangpol Asahan, Dinas Pendidikan Asahan, pengurus partai politik se Kabupaten Asahan, Camat Kisaran Barat, Camat Kisaran Timur, PWI Asahan, FKUB Asahan, Apdesi Asahan dan Papdesi Asahan.
Ketua KPUD Asahan, Hidayat SP, mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 agar hal yang mendasar dipahami semua pihak terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Ini adalah proses yang dilakukan terus menerus dari sebelumnya hanya menjelang pemilu," kata Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat juga menjelaskan sejauh mana efektivitas dari pemutakhiran data berkelanjutan yang telah berjalan sejak tahun 2021.
"Kami KPUD Asahan tidak pernah bosan menyampaikan pemutakhiran berkelanjutan ini kepada stakeholder dan masyarakat luas," ujarnya.
Menurutnya tujuan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.
"Kami terus berupaya menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat dan muktahir, seperti yang kami lakukan, mengimbau kepada perwakilan untuk mensosialisasikan aplikasi website sidarlih-sumut.kpu.go.id kepada masyarakat," tukasnya.
(ARI/EAL)