Kreditur Konkuren Minta Perlindungan Bawas MA

Kreditur Konkuren Minta Perlindungan Bawas MA
PN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kreditur konkuren PT AH meminta perlindungan hukum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), terkait dengan berbagai kejanggalan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

"Benar kami sudah masukan surat ke Bawas MA. Alasan kami mengajukan pengaduan tersebut karena kami melihat ada dugaan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata Direktur PT Kembang Utama, Karso Inggalih, Sabtu (5/2).

Disebutkan, penyalahgunaan wewenang terjadi atas putusan nomor 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2021/PN Niaga Mdn tertanggal 29 Oktober 2021. Beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau, PT Kembang Utama adalah salah satu kreditur konkuren dari PT Anggrek Hitam yang dalam pailit. Nilai tagihan perusahaan ini senilai Rp 3.359.391.953, tagihan ini sudah diakui dan terdaftar dalam Tagihan Tetap Tim kurator PT AH dalam pailit).

Diuraikannya, dalam putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menunjuk tim kurator PT AH, BSA dan MS.

"Kurator BSA dan MS dalam menjalankan tugasnya telah melanggar due process dalam menetapkan status kreditor tetap dan menetapkan harta pailit," kata Karso Inggalih dalam surat pengaduannya.

Dikatakannya, kurator BSA dan MS diduga bekerja sama melindungi PT AH dan Quantum Renaissance Limited selaku Kreditor Separatis serta selama menjalani due process kepailitan, kebijakannya telah merugikan para kreditor konkuren.

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," katanya.

Kecurigaan para kreditor konkuren terhadap kinerja Kurator bertujuan menyembunyikan harta pailit. Cara dilakukan dengan pemasangan hak tanggungan dan hak fiducia atas seluruh harta pailit PT AH yang dilakukan pengurus PT AH dalam waktu yang sangat singkat.

Jarak waktu pemasangan hak tanggungan dan fidusia dengan putusan pailit hanya 7 bulan 11 hari, pemasangan Hak Tanggungan dan Fidusia pada 22 Desember 2017 sementara PT AH dinyatakan pailit pada 2 Agustus 2018. Menurut UU Kepailitan, hak tanggungan dan fidusia yang dilakukan sebelum satu tahun akan batal demi hukum.

Selain menjadi tersangka, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan telah memberhentikan Kurator BSA dan MS berdasarkan Penetapan Nomor: 7/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 4 September 2019, dan menunjuk kurator baru yaitu Iming Maknawan Tesalonika dan Budy Supriady.

Kurator Iming dan Budy juga menemukan sejumlah keanehan pada proses pemasangan hak tanggungan dan fidusia yang dilakukan pendahulunya.

“Diduga ada konflik kepentingan. Dalam hal ini adalah pada sosok Bratanata Perdana,” katanya.

Di sisi lain, Bratanata Perdana berposisi sebagai Direktur dan Pendiri (Founder) Quantum Renaissance Limited, Lembaga Keuangan Bukan Bank, perusahaan baru berdiri pada Juni 2015, dengan modal hanya 1 USD. Di sisi lain, Bratanata Perdana juga adalah Direktur PT AH dalam Facility Agreement 30 Juni 2016.

Kendati ada penyimpangan atas hukum tersebut kurator Iming dan Budy segera mengajukan gugatan untuk membatalkan status separatis Quantum namun Majelis Hakim Nomor 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2021/PN. Niaga Mdn, memberikan putusan yang pada intinya menolak gugatan Kurator Iming dan Budy terhadap Quantum Renaissance Limited.

"Yang dalam salah satu pertimbangan tidak ada itikad buruk dalam pemasangan Hak tanggungan dan Fidusia tersebut, sangat aneh ditolak karena tidak ada itikad buruk padahal jelas ada penyimpangan hukum Pasal 41, 42 UU 37/2004 sangat terang benderang, ada apa ini," kata para kreditur konkuren.

Karena itu, lanjutnya, status separatis Quantum Renaissance Limited tetap melekat sehingga berakibat merugikan seluruh kreditor konkuren.

“Putusan tersebut nyata-nyata menciderai rasa keadilan kami selaku Kreditor Konkuren dan kami rasa tidak hanya kami saja tetapi semua kreditor konkuren sangat dirugikan dengan adanya Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2021/PN.Niaga Mdn tertanggal 29 Oktober 2021,” ujarnya.

(WITA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi