Kreditur Konkuren Pertanyakan Isu Pergantian Tim Kurator

Kreditur Konkuren Pertanyakan Isu Pergantian Tim Kurator
PN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Berbagai kejanggalan penanganan perkara kepailitan PT AH (dalam pailit) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Setelah dugaan intervensi oknum petinggi PN Medan dalam perkara tersebut yang sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung, menyusul keanehan isu pergantian tim kurator yang dipertanyakan oleh para kreditur konkuren.

Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PT Sindo Marine, Roy Andika. Ia menyebutkan, telah menyurati Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan isu pergantian tim kurator tersebut pada 8 Februari 2022.

"Jadi setelah tim kurator membuka permainan debitur pailit PT AH dan salah satu kreditur separatis yang ternyata bentukan debitur pailit PT AH sendiri, dengan tujuan menyembunyikan harta pailit dari kewajiban kepada kreditur, Pengadilan Niaga Medan melalui hakim pengawas (Hawas) malah mau mengganti tim kurator, ada apa ini?" kata Roy Andika, Kamis (10/2).

Dikatakannya, jika surat tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan mengambil langkah, dengan membuat laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Sangat aneh setelah tim kurator sudah bekerja profesional demi menyelamatkan para kreditur dengan membongkar permainan curang, kok malah tim kurator yang mau diganti bukannya didukung untuk membereskan benang kusut ini," ujarnya.

Ia menduga, hakim pengawas sudah mengakomodir permohonan ganti kurator yang diajukan oleh debitur pailit. Itulah sebabnya, kreditur konkuren meminta persoalan tersebut dibuka dalam forum resmi yaitu rapat kreditur. Karena rapat kreditur adalah keputusan tertinggi dalam proses ini.

"Kita lihat, apakah seluruh kreditur setuju atau tidak dengan permintaan ganti kurator ini. Saya yakin mayoritas tidak akan setuju," kata Roy Andika.

Kuasa hukum Kreditur Konkuren PT High Speed Shipyard, Nico, menyampaikan kegundahannya mengenai berbagai keanehan dalam proses hukum tersebut.

"Anehnya, setelah kurator membongkar permainan debitur pailit PT AH dalam menyembunyikan harta pailit kemudian debitur pailit PT AH buru-buru ajukan permohonan ganti kurator,” kata Nico.

Nico juga menyinggung terkait hakim pengawas langsung mengakomodir permohonan ganti kurator tersebut. Menurutnya, jika ada permohonan ganti kurator maka sebaiknya ditanyakan melalui rapat kreditur resmi. Apakah para kreditur setuju atau tidak atas permohonan debitur, bukan secara diam-diam akomodir kemauan debitur pailit.

Padahal, kata Nico, beberapa minggu lalu mereka sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke hakim pengawas tapi belum direspon sampai hari ini.

"Mengapa bisa berbeda sekali perlakuannya kepada kami, tapi kami tetap berpikir positif saja, Karena itu, kami juga sudah siapkan surat kepada Ketua PN Medan dan Bawas MA untuk mengawasi proses kepailitan ini juga terhadap pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.

Dikatakannya, kewajiban debitur pailit PT AH sangat besar kepada mereka yakni mencapai Rp 239 miliar yang sudah diakui. Pihaknya merupakan kreditur konkuren dengan tagihan terbesar, bisa bayangkan jika kreditur separatis tidak dibatalkan maka tagihan mereka sudah dapat dipastikan lenyap semua.

"Sehingga PT AH lepas tanggung jawab kepada kami, dan kami menduga memang ini strateginya agar lepas tanggung jawab kepada kami, tidak hanya kepada kami saja tapi kreditur lain juga bernasib sama karena semua harta pailit ditempel hak tanggungan dan jaminan fidusia, terlihat sekali disengaja dipasang jaminannya, apalagi diketahui penerima jaminan itu ternyata bentukan PT AH sendiri," kata Nico.

Sebelumnya sejumlah kreditur juga telah lebih dahulu melaporkan berbagai kejanggalan proses penegakan hukum pada perkara kepailitan PT AH ke Bawas MA. Salah satu pelapor adalah PT Kembang Utama yang beralamat di Batam, Kepulauan Riau, dengan nilai tagihan pada PT AH senilai Rp 3,3 miliar.

Sementara, saat dikonfirmasi sebelumnya, Hakim Dominggus Silaban yang menjadi ketua majelis hakim yang menolak gugatan action pauliana juga tidak merespon pesan WhatsApp yang disampaikan. Namun, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, sebelumnya membenarkan, status PT AH dalam keadaan pailit dan dalam kekuasaan kurator.

(WITA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi