KPK Gelar Seleksi Terbuka 11 Jabatan Pimpinan

KPK Gelar Seleksi Terbuka 11 Jabatan Pimpinan
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seleksi terbuka 11 jabatan, yaitu 2 pimpinan tinggi madya dan 9 pimpinan tinggi pratama dalam rangka memperkuat manajemen sumber daya manusia (SDM) guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Untuk memperkuat manajemen SDM KPK, guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan dan sesuai pula dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tahun 2022," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa, dilansir dari Antara, Senin (14/2).

Pendaftaran untuk seleksi tersebut, sambung Cahya, dibuka mulai 14 Februari hingga 28 Februari 2022.

Lebih lanjut dia memaparkan rincian jabatan tersebut. Untuk jabatan pimpinan madya terdiri atas posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sementara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama ada posisi sebagai Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Kemudian Direktur Sosialiasasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sehubungan dengan proses seleksi tersebut, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (pansel) sebanyak 4 tim dengan total 24 orang. Mereka terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 dari internal KPK," ujar Cahya.

Menurutnya anggota pansel dari pihak eksternal terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara ataupun birokrat.

Sedangkan anggota pansel dari internal KPK diwakili oleh deputi dan direktur.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, selaku pihak eksternal dalam pansel itu mengatakan seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK telah dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), baik terkait dengan keanggotaan pansel maupun rancangan pengumuman seleksi.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, lanjut dia, disepakati berbagai persyaratan bagi calon peserta seleksi jabatan yang dapat diakses masyarakat di laman https://jpt.kpk.go.id/.

Berikutnya, berkenaan dengan proses seleksi di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19, KPK menegaskan seleksi terbuka mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi