Polisi Periksa Terbit Rencana Selama 9 Jam Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Polisi Periksa Terbit Rencana Selama 9 Jam Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut usai memeriksa Terbit Rencana Peranginangin di Kantor KPK Jakarta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memeriksa Terbit Rencana Peranginangin di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Bupati Langkat non aktif itu diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan terkait kematian beberapa orang penghuni kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.

"Benar, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa Bupati Langkat non aktif selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan," kata Hadi, Rabu (16/2).

Menurutnya materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik Terbit Rencana.

"Kasus ini masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan," ungkapnya.

Sejauh ini Polda Sumut juga telah memeriksa lebih dari 65 saksi terkait tewasnya tiga penghuni kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Polisi juga telah melakukan pembongkaran dua makam, yakni milik Sarianto (35) yang meninggal tahun 2021 dan Abdul Sidik yang meninggal tahun 2015.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi