Baliho Penolakan Buruh Atas Permenaker JHT Terpampang di Kantor Disnaker Sumut

Baliho Penolakan Buruh Atas Permenaker JHT Terpampang di Kantor Disnaker Sumut
Baliho Penolakan Buruh Atas Permenaker JHT (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” yang tergabung didalamnya sebanyak 22 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2).

Dalam aksi tersebut para buruh menolak tegas Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Usai Menggelar aksinya, massa buruh menandatangani petisi penolakan Peremnaker yang dituding "JAHAT" itu Diatas sepanduk dan baliho besar.

Setelah buruh menandatangani petisi tersebut, sepanduk dan baliho itu akhirnya dipajang di Intansi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut dan baliho besar juga dipasang tepat didepan pagar Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/2).

Adapun tulisan dalam sepanduk "Menolak JAHAT 56 Tahun".

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia dianggap tidak punya hati nurani kepada kaum buruh ditengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun.

"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang yang juga selaku Ketua Umum SBMI Merdeka.

Rintang juga mengatakan kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, seperti Pemberlakuan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah.

"UU tersebut mudah merekrut, mudah mempHK dan dapat diupah murah. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja “perbudakan” outsourching/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya," ungkap Rintang.

Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah terPHK, Pekerja/Buruh belum lagi dampak Pandemi Covid-19.

"Jadi uang jaminan Hari Tua (JHT)nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang.

Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi ini adalah SPN-KSPI, FSPMI-KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FS PAR KSPSI.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi