Kasi Intelijen Kejari Palas, Muhardani Budi (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Dedy Syahputra Dalimunthe (39), mantan Ketua Tim Pelaksana Managemen BOS atau Manager BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padanglawas tahun 2019-2020 dituntut 7,9 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padanglawas dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Kamis (24/2), di Pengadilan Negeri Medan.
JPU menyampaikan, Dedy melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI no 20 tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum.
JPU menyampaikan, terdakwa dituntut penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan. Selanjutnya menghukum terdakwa membayar uang denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.537.559.096.
Dengan ketentuan jika terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dipidana penjara 3 tahun 9 bulan.
“Dengan demikian harta benda terdakwa dapat disita JPU dan dilelang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas, Muhardani Budi, Kamis (24/2).
Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi (pembelaan) yang akan dilakukan tim pembela pada 4 Maret 2022.
(ATS/RZD)