Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop pembentukan Gugus Tugas TPPO di Lhokseumawe (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lhokseumawe - Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dengan dukungan International Organization for Migration (IOM) Indonesia melakukan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop pembentukan Gugus Tugas TPPO.
Dalam kegiatan tersebut sejumlah narasumber dihadirkan seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe T. Adnan, Polres Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Lhokseumawe, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Lhokseumawe Mariana Affan dan Ketua SATGAS Penanganan Pengungsi Muslim.
Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada IOM Indonesia yang telah berupaya dan berkontribusi selama proses pembentukan Gugus Tugas TPPO ini di Kota Lhokseumawe.
"Dengan terbentuknya Gugus Tugas ini akan memberikan dampak positif upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagagan orang yang selama ini dilaksanan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe," kata Adnan, Jumat (25/2).
"Saya menginstruksikan kepada semua OPD dan Lembaga terkait untuk melakukan percepatan pembentukan gugus tugas anti trafficking ini karena penanganan TPPO ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu Lembaga saja tetapi harus melibatkan kerjasama dari semua unsur baik pemerintah, NGO, masyarakat, aparat penegak hukum, dan stakeholder terkait lainnya," sebutnya.
Menurut Adnan, keberadaan pengungsi Rohingya di Kota Lhokseumawe menjadi momentum bagi kita semua untuk membentuk Gugus TUgas TPPO mengingat tidak hanya pengungsi Rohingya yang rentan menjadi korban perdagangan manusia namun juga masyarakat kota Lhokseumawe.
"Kita juga tidak ingin warga Kota Lhokseumawe menjadi pelaku perdagangan orang. Jadi, tugas kita untuk melindungi semua orang agar terhindar dari tindak pidana perdaganan orang," ucapnya.
Sementara Kajari Lhokseumawe, Mukhlis menuturkan bahwa berbicara persoalan perdagangan manusia ini telah menjadikan manusia sebagai objek barang dagangan komidi. Menurutnya ini merupakan pelanggaran HAM berat.
Gugus Tugas ini, sambung Mukhlis, untuk memaksimalkan upaya kegiatan pencegahan karena upaya penindakan itu akan dimaksimalkan oleh penegak hukum, maka upaya kerjasama semua jajaran yang ada perlu kita tingkatkan.
"Kelompok perempuan dan anak-anak banyak menjadi korbannya. Apalagi sekarang ada pengungsi Rohingnya yang stateless sehingga sangat rentan jadi korban trafficking. Kita harus cepat mencermati situasi ini karena bukan tidak mungkin ini akan menjadi factor pendorong warga kita akan menjadi pelaku perdagangan manusia. Ke depan Gugus tugas TPPO yang sudah terbentuk ini harus saling membangun koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi korban ke depannya," tuturnya.
"Setidaknya upaya pencegahan segera dimaksimalkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini melalui media social seperti facebook, youtube dan Instagram," sambungnya.
Ketua Satgas Penanganan Pengungsi, Muslim, juga menyampaikan bahwa sebelum adanya pengungsi Rohingya, persoalan perdagangan manusia ini luput dari perhatian kita semua. Tapi sekarang ini jadi momentum untuk melakukan percepatan pencegahannya karena korban perdagangan manusia bisa menimpa siapa saja.
"Sebagai ketua Satgas Penanganan Pengungsi, saya sangat mendukung pembentukan Gugus Tugas TPPO ini karena akan menjadi elemen penting untuk melindungi warga kota Lhokseumawe menjadi korban perdagangan orang. Beberapa upaya pencegahan sudah kita lakukan bebera waktu ini yaitu membentuk Duta Anti Trafficking di Kecamatan Muara Dua," jelasnya.
KBO Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu J. Situmorang mengungkapkan bahwa pelaksanaan workshop ini sangat membantu penanganan perdagangan orang karena sejak awal pembentukan Gugus Tugas TPPO ini sudah mulai melibatkan semua jajaran yang terkait dengan pemberantasan perdagangan orang.
Dengan adanya rumusan Perwal Gugus Tugas TPPO ini akan menjadi dasar hukum struktur organisasi perangkat gugus tugas TPPO dalam menjalankan tugas dan tangggung jawabnya mulai dari pelaksanaan, sosialisasi, pencegahan, penangan sampai kepenindakan.
"Jadi semua di dalam perangkat yang dilibatkan disetiap kegiatan sudah jelas dan terarah," ungkapnya.
Sementara itu Kepala DP3A-P2KB Kota Lhokseumawe, Mariana Affan, menambahkan bahwa Gugus Tugas TPPO ini merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan pencegahan dan penangan tindak pidana perdagangan orang di tingkat Kabupaten/Kota.
"Tugas pokok utamanya adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penangan masalah TPPO, melakukan advokasi,sosialisasi, pelatihan dan kerjasama dengan semua pihak dalam melaksanakan perlindungan kepada korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi social serta memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum," tukasnya.
(JW/EAL)