Kasi Intel Kejaksaan TBA, Dedy Saragih (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kejaksaan Tanjungbalai-Asahan (TBA) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Tanjungbalai yang mengakibatkan kerugian negara mecapai Rp 3 miliar anggaran tahun 2018, dengan sudah memanggil beberapa saksi, seperti saksi dari dinas dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.
"Seperti hari ini tim penyidik Pidsus sudah agendakan untuk dimintai keterangan terhadap Daman Sirait sebagai saksi, namun pengacara yang bersangkutan menyampaikan kepada tim penyidik bahwa saksi Daman Sirait belum dapat hadir dikarenakan sedang tugas keluar kota," ungkap Kasi Intel Kejaksaan TBA, Dedy Saragih, Selasa (1/3).
Maka dari itu, lanjut Dedy Saragih menjelaskan, dengan tidak dapat hadirnya Daman Sirait dipanggil, maka penyidik Kejaksaan TBA sudah membuat surat pemanggilan baru.
"Tim penyidik Pidsus telah mengagendakan kembali pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin 7 maret 2022," jelas Dedy.
Sedangkan untuk saksi atas nama Robby Mesa Nura sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, namun saksi tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Sudah tiga kali surat penggilan penyidik dikirimkan ke Robby namun tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak diketahui," ujarnya.
Disinggung mengenai upaya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan TBA terkait perlawanan Robby yang tidak hadir dalam panggilan penyidik, Dedy menyebutkan bahwa saat ini penyidik terus berupaya melakukan pemanggilan terhadapnya.
"Sampai sekarang belum ada tindakan penyidik berupa panggilan paksa ataupun cara yang lain, tetapi penyidik tetap berupaya untuk memanggil yang bersangkutan," tegas Dedy.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Medan sudah memvonis 2 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan Lingkar Tanjungbalai seperti Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira Anwar Silitonga selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi masing-masing 7 tahun penjara.
(ARI/RZD)