17 Pengkab/Pengkot Pertina Sumut Ajukan Musprov Luar Biasa

17 Pengkab/Pengkot Pertina Sumut Ajukan Musprov Luar Biasa
Raker Luar Biasa Pertina Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Sebanyak 17 pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot) Persatuan Tinju Nasional (Pertina) di Sumatera Utara (Sumut) menolak pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Sumut yang dilaksanakan 19 Februari 2022 lalu, dan meminta untuk dilaksanakan Musprov Luar Biasa Pertina Sumut.

Hal itu disampaikan Penasehat Badan Penyelamat Organisasi (BPO) Pertina Sumut, Donald Panjaitan, didampingi Ketua Panitia Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa, Uluan Bakti Siregar, yang juga Ketua Pengkab Pertina Labusel, di sela-sela pelaksanaan Raker Luar Biasa Pertina Sumut yang berlangsung tanggal 4-5 Maret 2022, di Ball Room Suzuya Hotel Rantauprapat, Sabtu (5/3).

Menurut Donald, penolakan terhadap Musprov yang dilaksanakan 19 Februari 2022 di Martubung, Medan, dikarenakan pelaksanaannya menabrak semua AD/ART Pertina.

"Sebanyak 2/3 atau 17 Pengkab/Pengkot Pertina Sumut meminta agar dilaksanakan Musprov Luar Biasa Pertina Sumut karena Musprov yang dilaksanakan di Martubung, Medan, menabrak semua AD/ART," katanya.

Adapun pelanggaran itu, Pengurus Provinsi Pertina Sumut yang berstatus carataker mempunyai hak suara dalam Musprov. Padahal, menurut Ketua KONI Sumut, John Ismadi Lubis, dan Sekretaris Jenderal Pertina Indonesia, Warta Ginting, pengurus caretaker tidak memiki hak suara dalam Musprov.

"Saya sudah tanya sama Ketua KONI Sumut dan bahkan saya ke Jakarta bertemu dan bertanya langsung kepada Sekjen Pertina Indonesia. Menurut mereka, caretaker tidak memiliki hak suara dalam Musprov. Karena hanya bertugas melaksanakan Musprov yang tidak dapat dilaksanakan pengurus Pertina Sumut sebelumnya. Itu saya rekam. Namun ini ditabrak," katanya.

Dia menambahkan, pelanggaran AD/ART lainnya yang terjadi dalam Musprov, Sabam Manalu, sebagai Ketua caretaker Pertina Sumut yang mencalonkan diri sebagai Ketua Pertina Sumut menjadi pimpinan sidang sementara.

"Pelanggaran berikutnya, pimpinan sidang sementara Sabam Manalu. Itu tidak dibenarkan, karena dia calon Ketua. Namun aturan itu dia tabrak," terangnya.

Dia mengatakan, dari hasil Rapat Kerja Luar Biasa Pertina Sumut, Musprov Luar Biasa Pertina Sumut akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2022 di Kabupaten Asahan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi