Pasutri Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

Pasutri Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati
Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram. (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Kisaran - Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan pasangan suami istri ASH dan AE, sebagai bandar sabu seberat 848,7 gram, terancam hukuman mati.

Kata Putu, ASH dan AE melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasakl 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

Dia menceritakan, petugas menangkap ASH pada Selasa (1/3) dalam Ops Antik Toba 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena membawa satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons.

Hasil interogasi terhadap ASH masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.

"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, 4 piring kaca masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit rice cooker yang di dalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Putu dilansir dari Antara, Minggu (6/3).

Ia mengatakan ASH mendapat narkotika jenis sabu dari WW atas perintah MD. MD menyuruh ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, MD juga memerintah ASH menjual sabu dengan keuntungan sebesar Rp 500.000 per ons. Dari hasil pengembangan di rumah turut diringkus 1 orang perempuan EA yang merupakan istri ASH.Diduga EA ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.

"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," tambahnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi