Kuasa Hukum para penggugat, S Sulaika saat memberikan keterangan di PN Tarutung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Pomparan Oppung (Op) Guru Hasahatan Hutabarat dari keturunan Datu Dolngo generasi ke-17 dan keturunan Op Turutan generasi ke-18 menggugat status kepemilikan lahan tanah warisan diperkirakan seluas 90 hektare di Gotting-Gotting Sibadak, Desa Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Keturunan Datu Dolngo Hutabarat generasi ke-17 dan kleturunan Op Turutan Hutabarat generasi ke-18 yang melayangkan gugatan yakni, Sabar Hutabarat (penggugat I) dan Lastrogani Hutabarat (Penggugat II).
Kuasa Hukum para penggugat, S Sulaika mengatakan, kliennya melakukan gugatan PN Tarutung karena tanah yang diperkirakan seluas 90 hektare itu diklaim hanya milik pomparan Hutabarat dari keturunan Oppung Sortaniaji saja.
"Hal ini sesuai dengan putusan PN Tarutung no 51 tahun 2019, dan putusan Pengadilan Tinggi (PT), dan putusana mahkamah agung no 2447," ujarnya saat memberikan keterangan pers di PN Tarutung, Kamis, (10/3).
Padahal, kata dia, tanah yang diperkirakan seluas 90 hektare itu adalah milik bersama seluruh keturunan dari pomparan Op Guru Hasahatan yang sama sekali belum pernah dibagi.
Sulaika mengatakan, akibat adanya putusan ini, klienya pun merasa keberatan dan menuntut keadilan bahwa tanah itu bukan hanya milik satu keturunan saja (Sartaniaji), akan tetapi lahan itu merupakan tanah warisan milik bersama seluruh keturunan Oppung Guru Hasahatan.
"Jadi dalam hal ini klien kami meminta keadilan bahwasanya tanah itu bukan hanya milik satu Oppung saja (Oppung Sortaniaji), tetapi milik bersama seluruh keturunan Oppung Guru Hasahatan, dimana dalam hal ini klien kami juga merupakan keturunan dari Oppung Guru Hasahatan," ucapnya.
Dalam perkara ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke PN Tarutung dan Polres Taput agar tidak melaksanakan seandainya ada eksekusi dari hasil putusan perkara no 51 tahun 2019 itu.
"Kita sudah kirimkan surat ke PN Tarutung dan Polres Taput untuk tidak dilaksanakan seandainya ada dilaksanakan eksekusi dari putusan PN Tarutung no 51 tahun 2019 itu," tandasnya.
(CAN/RZD)