Herbert Benyamin Merasa Tertipu Terhadap Putusan PN Lubukpakam

Herbert Benyamin Merasa Tertipu Terhadap Putusan PN Lubukpakam
Panangian Sinambela, Kuasa Hukum dari Herbert Benyamin Pasaribu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Herbert Benyamin Pasaribu merasa tertipu terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, terkait dengan masalah sengketa tanah.

Herbert mengaku membeli tanah seluas 26 hektare di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada tahun 1994 silam. Setelah membeli tanah, Herbert langsung melakukan proses balik namanya dalam surat tersebut.

Berjalannya waktu, pada tahun 2006, Wagimun datang ke lokasi tanah dan menyatakan miliknya. Merasa keberatan, Herbert melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Masalah ini tidak berujung pada titik terang, sebab kedua belah pihak saling serang dengan menunjukkan surat kepemilikan masing-masing.

Wagimun melayangkan surat permohonan untuk Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Lubukpakam yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Herbert.

Usai dipelajari, Mahkamah Agung membatalkan permohonan Wagimun dan menghukum yang bersangkutan atas perkara ini.

Panangian Sinambela, Kuasa Hukum dari Herbert Benyamin Pasaribu mengatakan, kliennya keberatan karena tanah tersebut sampai dengan saat ini belum dieksekusi oleh PN Lubukpakam.

"Jadi dari putusan yang ada ini, sudah inkrah sampai putusan PK Mahkamah Agung. Nah, sudah sampai putusan PK tahun 2021, bahkan Ketua PN Lubukpakam sudah memerintahkan pada kami melalui suratnya pada tanggal 16 November 2022 untuk membayar biaya eksekusi pengosongan, dan kami sudah bayarkan semua kewajiban-kewajiban itu," kata Panangian, Jumat (28/4).

Ia mengatakan, pada bulan Februari 2023, Ketua PN Lubukpakam mengirimkan surat, eksekusi ini ditunda karena putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir, yakni dilaksanakan berisi penghukuman.

"Padahal, jelas dalam salah satu amar putusan Mahkamah Agung itu menghukum termohon eksekusi membayar denda kerugian dari pemilik tanah sebesar Rp 2 miliar. Jadi tidak ada alasan pada putusan ini, dengan menyatakan putusan deklaratoir," terangnya.

Panangian mengungkapkan, pihaknya menduga dalam perkara ini ada permainan. "Kami mencurigai seperti itu," terangnya.

Dirinya berharap, Ketua PN Lubukpakam segera mengeksekusi dan sekaligus mohon perhatian dari Ketua Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung.

Ketua PN Lubukpakam, Rosihan Zuhriah, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular menyatakan, sedang tidak memegang data perkara tersebut.

"Sedang di jalan, tidak pegang datanya," ujarnya mengakhiri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi