Otak Penjarahan Sawit PT CSIL Ditangkap, Kerugian Capai Rp563 Juta

Otak Penjarahan Sawit PT CSIL Ditangkap, Kerugian Capai Rp563 Juta
Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera GM Manurung (sudah diamankan Polres Asahan) menyampaikan pendapatnya pada saat penjarahan, belum lama ini. (Analisadaily/arifin )

Analisadaily.com, Kisaran - Polisi menangkap Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera berinisial GMM yang diduga menjadi otak penjarahan buah sawit di lahan PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) Kecamatan Sei Kepayang. Akibat aksi itu perusahaan mengalami kerugian Rp563 juta.

Penangkapan GMM disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, Rabu (22/7). Sebelumnya polisi telah mengamankan 3 orang. Dengan ditangkapnya GMM, total pelaku yang diamankan menjadi 4 orang.

"Jadi total yang kami amankan ada empat orang. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan pihak yang diperiksa," ujar Simamora.

Manajer Kebun PT CSIL T. Dalimunthe menyebut, penjarahan terjadi pada 8 dan 9 Juli lalu di areal seluas 249,4 hektare. Berdasarkan Sensus Buah Panen, sebanyak 13.967 tandan dari 29.620 pohon sawit dipanen secara paksa dengan total berat 201,178 ton. "Jadi total kerugian mencapai Rp 563 juta, di luar biaya pemulihan tanaman yang dipanen secara paksa," jelas Dalimunthe.

Ia juga menyebut, selain warga Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan selaku desa penyangga HGU PT CSIL, ditemukan juga ada keterlibatan warga dari luar wilayah seperti Kecamatan Air Joman. "Oleh sebab itu, kami meminta Polres Asahan melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penjarahan ini, baik aktor intelektual maupun penadah hasil penjarahan," ujarnya.

Aksi penjarahan itu dilakukan kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera dengan dasar Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menhut tentang pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare Hutan Nantalu.

Namun Kuasa Hukum PT CSIL Tri Purnowidodo menegaskan, putusan MA tersebut tidak membatalkan HGU perusahaan dan tidak memerintahkan pengosongan lahan. "Pertimbangan hukum maupun amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama sekali tidak menyatakan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang telah diperoleh PT CSIL. Putusan tersebut juga tidak menyatakan bahwa areal itu merupakan milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera," jelas Widodo.

Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Asahan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan GMM menjalani pemeriksaan.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi