Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abd Rahman memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026). (Analisadaily/arifin )
Analisadaily.com, Kisaran - Sekitar 300-an Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan diduga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk mengelabuhi absensi. Para ASN tersebut terancam menerima sangsi disiplin hingga pemecatan
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Abd Rahman menyampaikan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026). "Kita sudah mengantongi identitas ASN yang menggunakan akun Fake GPS dan akan dilakukan pemeriksaan," ujar Rahman.
Menurutnya, sangsi yang akan dijatuhkan bervariasi. Sangsi ringan berupa teguran tertulis diberikan oleh atasan langsung. Sangsi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan akumulasi tingkat kehadiran selama satu tahun. Sementara sangsi berat dapat berujung pada pemecatan.
Rahman menyebut, pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar belum dilakukan. Petugas inspektorat yang biasa menangani masih mengikuti pendidikan dan pelatihan di Medan. "Pemeriksaan kita lakukan minggu depan," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh Inspektorat, ASN yang menggunakan Fake GPS terbanyak berasal dari Puskesmas, guru, dan ASN di tingkat kecamatan. "Menurut identitas yang kami peroleh itu kebanyakan ASN dari puskesmas, guru dan ASN kecamatan yang menggunakan Fake GPS," ujar Rahman.
Ketua Gerakan Pemuda Indonesia Pemerhati Reformasi Birokrasi (GARDAPATI RB) Kabupaten Asahan, Rahmad Syambudi, menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai disiplin aparatur, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila ASN yang tidak hadir tetap menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
"Kami meminta BKPSDM dan inspektorat Asahan melakukan pemeriksaan secara total terhadap indikasi adanya ASN yang mengakali sistem absensi atau kehadiran dengan menggunakan aplikasi ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Inspektorat juga jangan tinggal diam, tetapi harus ikut melakukan pengawasan dan pemeriksaan," tegas Rahmad Syambudi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan internal nantinya menemukan adanya penggunaan aplikasi ilegal tersebut, GARDAPATI RB siap membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Kalau BKPSDM dan inspektorat sudah memiliki temuan yang kuat, maka GARDAPATI RB siap melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan aplikasi elektronik ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
(ARI/DEL)