Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang juga selaku Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris.
Kegiatan digelar di Taman Simalem Resort and Lake Toba, Kabupaten Karo, Rabu (16/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman audit kepatuhan kepada tim pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, hadir pada kegiatan itu. Juga diikuti Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi Sumatera dan unsur akademisi.
Kegiatan diawali tarian sambutan Mejuah-juah sanggar seni Gung Leto dilanjutkan pembukaan secara resmi kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi, selaku Keynote Speaker.
Dalam sambutannya, Imam menyampaikan Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut, Imam memberikan pemahaman jabatan Notaris merupakan Jabatan kepercayaan, yang mengandung makna, mereka yang menjalankan tugas jabatan dapat dipercaya dan karena Notaris sebagai jabatan kepercayaan, sehingga orang yang menjalankan tugas jabatan juga dapat dipercaya yang keduanya saling menunjang, dimana hal ini terkait dengan pembuatan akta otentik.
“Oleh karenanya peran notaris menjadi sangat penting dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, antara lain mencakup hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya,” kata Imam, dalam keterangan diperoleh Kamis (17/3).
Disampaikan Imam, Majelis Pengawas harus dapat melakukan pengawasan kepada Notaris dengan baik, cepat dan profesional. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris yang dilakukan secara lebih maksimal, terencana, dan masif oleh Majelis, dapat berkontribusi positif untuk mencegah atau mengurangi timbulnya permasalahan.
“Diharapkan adanya peningkatan pemahaman Majelis Pengawas Notaris, baik Wilayah dan Daerah terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris,” tandasnya.
(RZD)