Kejar Bandar Narkoba Sampai Labuhanbatu, Polres Asahan Sita 1 Kg Sabu

Kejar Bandar Narkoba Sampai Labuhanbatu, Polres Asahan Sita 1 Kg Sabu
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, memaparkan penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satres Narkoba Polres Asahan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, memaparkan ketiga pelaku masing-masing berinisial FAR (41), FL (44), MN (34) yang merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu.

"Pada bulan Februari petugas mendapatkan informasi bahwa ada sindikat narkoba dari perbatasan Asahan-Labuhanbatu yang menawarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat. Selanjutnya saya memerintah Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ungkap Putu Yudha didampingi Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Wijayanto Adebay dan Asisten I Pemkab Asahan Buwono, di Mapolres Asahan, Kisaran, Kamis (24/3).

Menurutnya penyelidikan dilakukan oleh petugas melalui under cover buy hingga disepakati akan dilakukan transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Narkoba Iptu Mulyoto melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang telah disepakati.

"Ketika target sudah terlihat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berinisial FAR dan FL beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam bungkusan warna hijau dengan berat 1 kilogram," ujar Putu.

Saat diinterogasi petugas, FAR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dipesannya melalui FL. Sementara FL mengakui barang haram tersebut berasal dari MN.

"MN juga berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi bahwa sabu itu didapat dari HF yang saat ini masih kita kejar," tegas Putu seraya mengatakan bahwa pelaku FL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti yang turut diamankan seperti 1 kilogram sabu, 1 unit mobil kijang Innova dan 2 unit telepon seluler.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, kurungan penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun," tukas Putu Yudha.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi