Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Hadirkan Saksi

Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Hadirkan Saksi
Sidang pencemaran nama baik hadirkan saksi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri 1A Deliserdang, perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilakukan terdakwa MPU Sembiring menghadirkan para saksi.

Andri Irawan, merupakan saksi yang dihadirkan dalam sidang diberikan sejumlah pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim berkaitan dengan perkataan yang tidak baik pada akun Facebook milik korban, Tabib Hendro Saputro.

Selain itu, saksi juga diberikan pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa untuk mencari kebenaran dalam perkara ini.

Penasihat hukum Tabib Hendro Saputro, Andro Oki mengatakan, dari pihak saksi korban setelah memberikan keterangan dan mendengarkan keterangan para saksi di persidangan, dari pertanyaan yang ditanyakan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan dakta-fakta.

“Sebagaimna dalam dakwaan Penuntut Umum, dan untuk seterusnya kami percayakan sepenuhnya kepada Penuntut Umum dalam tuntutan nantinya, dan kepada Majelis Hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” kata Andro.

Sedangkan Tabib Hendro Saputro menuturkan, semuanya diserahkan kepada hukum yang berkeadilan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 April 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi