Nyaris Ricuh, Ratusan Karyawan PTPN II Hadang Pembacaan Konstatering Pengadilan

Nyaris Ricuh, Ratusan Karyawan PTPN II Hadang Pembacaan Konstatering Pengadilan
Ratusan karyawan PTPN II nyaris ricuh dengan kelompok penggugat lahan di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Ratusan karyawan PTPN II menghadang petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang hendak membacakan putusan terhadap agenda pemeriksaan, pengukuran dan pencocokan (konstatering) serta memvalidasi objek perkara di Jalan Sultan Serdang/Arteri, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/3).

Objek perkara perdata berdasarkan gugatan Rokani dan kawan-kawan terhadap PTPN II atas lahan seluas 4.464.000 M2 atau 464 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Mengetahui PN Lubuk Pakam akan melakukan agenda konstatering serta validasi objek perkara, ratusan orang yang terdiri dari pihak penggugat dan tergugat berada di lokasi objek perkara.

Kehadiran kedua kubu nyaris menumbuhkan kericuhan. Apalagi saat kelompok penggugat hendak masuk ke lahan objek perkara yang masih ditanami kelapa sawit oleh PTPN II.

Melihat situasi memanas, petugas dari Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyekatan agar kedua kelompok tidak bertemu sambil mengimbau agar menjaga kondusifitas dan saling menahan diri.

Selanjutnya Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin, turun ke lokasi untuk memberikan arahan kepada ratusan karyawan agar mempertahankan dan menyelamatkan aset negara.

Saat juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hendak membacakan putusan terhadap agenda pemeriksaan, pengukuran dan pencocokan serta validasi objek perkara atas permohonan pihak penggugat, ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dan sekuriti PTPN II langsung menghalangi agar tidak dibacakan konstatering dan validasi objek perkara tersebut.

Melihat kondisi itu, pihak kepolisian langsung mengamankan petugas juru sita untuk meninggalkan lokasi.

Akhirnya pelaksanaan pemeriksaan, pengukuran dan pencocokan serta validasi objek perkara tidak jadi dilakukan karena BPN Sumut selaku saksi ahli pengukur dan pihak yang menentukan titik perkara tidak hadir.

Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja, bersama Kabag Humas, Rahmat Kurniawan, mengatakan pihaknya berupaya mempertahankan aset negara.

"Karena lahan itu merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Ganda.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi