Mantan Ketua HKTI Asahan, Indra Kesuma (Analisadaily/Awaluddin)
Analisadaily.com, Kisaran - Indra Kesuma yang pernah menjabat sebagai Ketua HKTI Kabupaten Asahan periode 2006-2010 menegaskan bahwa lahan percetakan sawah di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, dengan luas lebih kurang 100 hektare tidak masuk dalam HGU PTPN III Kebun Sei Silau.
"Saya punya data tentang itu, Surat Keputusan Bupati Asahan, peta pengukuran bersama BPN tahun 2007 dan kesimpulan Manager PTPN III saat itu Rafel Bagariang menerima apa yang disampaikan BPN bahwa hak yang melekat pada HGU adalah 5360 sesuai dengan sertifikat HGU," kata Indra, diterima
Analisadaily.com, Kamis (7/4).
Lebih jauh Indra mengaku sebagai pihak yang turut membantu terwujudnya program cetak sawah guna memanfaatkan lahan terlantar.
"Ini merupakan program pemerintah pusat yang menunjukkan bukti sejarah yang ada tentang lahan percetakan sawah di Dusun V sudah ada sejak zaman Belanda sampai Jepang. Pihak perkebunan tidak pernah menggunakan lahan tersebut untuk ditanami," ungkapnya.
Keyakinan itu dipertegas dengan keputusan Tim Sembilan yang diketuai oleh Bupati Asahan pada saat itu, almarhum Risuddin, dan di dalamnya termasuk Indra Kesuma dari HKTI. Menurutnya saat itu BPN menegaskan lahan tersebut di luar HGU.
"Sesuai dengan peta bidang tanah yang dikeluarkan BPN Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 27 Juni 2007, jelas menunjukkan bahwa sebelum maupun saat permohonan perpanjangan HGU lokasi itu di luar konsensi," ungkap Indra.
Pihaknya memiliki banyak dokumen terkait dengan persoalan percetakan sawah itu, termasuk tentang surat pinjam pakai yang dipersilahkan tersebut.
"Status lahan yang dipersoalkan bahwa Pemkab Asahan pinjam pakai kepada PTPN III itu hanya sebuah wacana dan tak pernah dilakukan," pungkas Indra.
(ALN/EAL)