Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dua pemborong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perlengkapan komputer di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara ditaksir Rp 171.705.513,64.
Kedua tersangka masing-masing berinsial UL sebagai Direktur CV TR (penyedia) dan IMP selaku sub kontrak dari CV TR.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur, didampingi Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan dan Kasi Pidsus, Eduward Sibagariang, menjelaskan penetapan kedua tersangka sesuai surat Nomor: B- 5298, 5299, 5300/ L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021.
"Tim penyidik Kejari Deli Serdang telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Jabal Nur, diterima
Analisadaily.com, Jumat (8/4).
Menurutnya dalam pengadaan Tonner Laser Jet 26 A sebanyak 306 buah ditemukan fakta bahwa barang hasil pengadaan tersebut tidak memenuhi standar.
Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan belanja habis pakai peralatan komputer Dhi. Tonner Laser Jet26 A di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 171.705.513,64 (seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tiga belas rupiah enam puluh empat sen) yang dilaksanakan oleh CV TR.
Tersangka UR selaku direktur perusahaan berdasarkan penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa pada ULP Kabupaten Deli Serdang dan Surat Perjanjian Pekerjaan yang ditandatangani pada tanggal 02 Desember 2020 untuk melakukan pengadaan Tonner Laser Jet 26 A sebanyak 306 buah dengan jumlah anggaran dalam kontrak sebesar Rp 488.529.000,- .
"Bahwa setelah CV TR ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan kegiatan Belanja Habis Pakai Peralatan Komputer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tahun 2020 membuat akte perjanjian peralihan pekerjaan kepada pihak lain yaitu kepada saudara IMP dimana UL selaku Direktur CV TR memperoleh jasa/komisi sebesar 2% (dua persen) dari nilai kontrak setelah dipotong pajak yakni Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dbayarkan setelah pekerjaan selesai dilakukan pembayaran dari Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang," jelas Jabal Nur.
"Tim penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," tukasnya.
(KAH/EAL)