Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 2 Miliar
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejari Deli Serdang (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti dari 294 perkara tindak pidana narkotika.

Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender dan dibakar itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Selasa (15/3).

"Dari 294 perkara tindak pidana narkotika dan zat adektif lainnya paling banyak narkoba jenis sabu, yakni seberat 2 kilogram yang kalau di pasaran gelap bernilai Rp 2 miliar," kata Kajari Deli Serdang, Jabal Nur, didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serang, Kompol Ginanjar Fitriadi.

Selain sabu-sabu ada juga ganja seberat 240 gram, pil ekstasi sebanyak 86 butir, serbuk ekstasi seberat 199,45 gram dan 9 butir pil heppy five yang turut dimusnahkan.

Jabal Nur mengaku sangat prihatin melihat fenomena peningkatan kasus tindak pidana narkotika.

"Kita sangat prihatin. Dari pemusnahan sebelumnya tindak pidana narkoba terus meningkat, temasuk pemusnahan triwulan terakhir 2022," sebutnya.

Menurutnya Kejari Deli Serdang terus berupaya meminimalisir peredaran narkotika, termasuk dengan memberi hukuman yang cukup berat kepada para pelakunya.

"Kami terus berkomitmen, apalagi jaringan dan pengedar narkotika kita maksimalkan hukumannya. Saya selama di sini sudah 15 orang dituntut hukuman mati dan 7 orang hukuman seumur hidup," tegasnya.

"Jadi sekali lagi narkoba ini betul-betul memprihatinkan, generasi kita sudah banyak terjangkiti. Maka saya harapkan dalam kesempatan ini marilah kita bahu membahu untuk memberantas narkotika supaya kita dalam mengisi pembangunan ini memiliki generasi yang tangguh, generasi yang cerdas dan generasi yang cemerlang," pungkasnya.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi