Pelayanan Publik Kejati Sumut Kembali Normal

Pelayanan Publik Kejati Sumut Kembali Normal
Pelayanan Kejati Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Hari pertama kerja pasca libur Lebaran 1443 H, pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berjalan normal, Senin (9/5).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa pelayanan publik yang dimaksud adalah menerima surat masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah beroperasi secara normal sejak pukul 07.30 WIB," kata Yos A Tarigan.

Di setiap ruangan, lanjut Yos terlihat para pegawai dan jaksa antusias masuk kerja pasca libur Lebaran satu minggu lebih. Semanggat kerja dari seluruh pegawai justru harus lebih dari biasanya. Lapangan parkir Kejati Sumut juga terlihat penuh seperti biasanya, dimana kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi area parkir.

Seperti arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, agar seluruh satker memberikan pelayanan publik dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif, tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum yang berbasis Informasi Teknologi (IT).

"Harapan kita tentunya, pelayanan publik harus berjalan maksimal seperti biasanya. Persidangan, koordinasi berkas dan yang lainnya dengan penyidik di bidang Pidum serta bidang lainnya bisa berjalan sesuai harapan," tandasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi