Direktur SSE Halomoan H, usai melaporkan ke Kejati Sumut. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direksi PT Surya Sakti Engineering (SSE) Halomoan H, melalui kuasa hukumnya, David Aruan, melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
David Aruan mengatakan, laporan itu memuat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pengelolaan BUMN, pertambangan mineral dan batubara, serta persaingan usaha.
Adapun laporannya yakni dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, kliennya merupakan pemenang tender pengadaan suku cadang untuk pabrik peleburan aluminium PT Inalum pada 2022 hingga 2024.
Namun, dalam pelaksanaan kontrak, PT SSE menilai terjadi persoalan yang menyebabkan barang yang telah dipasok tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut, kata David, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan proses pengadaan lanjutan yang disebut melibatkan vendor lain. David mengklaim terdapat perbedaan penilaian terhadap spesifikasi dan keaslian produk yang dipasok perusahaan kliennya dibandingkan dengan barang yang kemudian digunakan.
PT SSE mengaku telah beberapa kali menempuh penyelesaian secara administratif, mulai dari menyampaikan surat kepada manajemen PT Inalum dan sejumlah pihak terkait, menghadiri pertemuan dengan jajaran perusahaan, hingga melayangkan tiga kali somasi. Namun, menurut David, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Atas dasar itu, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar mendapat penelaahan dari aparat penegak hukum. PT SSE juga mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp1,94 miliar akibat persoalan tersebut.
David juga meminta Kejati Sumut, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya siap membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan korupsi dalam proses pengadaan suku cadang di PT Inalum.
Menurutnya, meskipun barang milik kliennya telah diterima, kemudian dinyatakan tidak sesuai spesifikasi, barang tersebut hingga kini masih dikuasai PT Inalum.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya,Inalum justru membeli suku cadang dari perusahaan berinisial CKY yang diduga bukan produk original dan disebut telah lama mendominasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Inalum.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari materi pengaduan yang disampaikan.
"Ditelaah dulu ya," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. (REL/WITA)











