Hak Jawab Penasehat Hukum BSH

Hak Jawab Penasehat Hukum BSH
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH Melalui Kuasa Lapor Saudara Prasetio Mario melaporkan Analisadaily.com terkait artikel "Terbit Setelah SP2HP Lidik Keluar Polres Madina Dilapor ke DPR dan Kapolri" yang diunggah analisadaily.com pada Senin 31 Januari 2022 pukul 14.11 WIB kepada Dewan Pers pada 13 Mei 2022 melalui sekertariat dewan pers di Jakarta

Dewan Pers menyatakan Analisadaily.com terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam berita Terbit Setelah SP2HP Lidik Keluar Polres Madina Dilapor ke DPR dan Kapolri yang diunggah analisadaily.com pada Senin 31 Januari 2022.

“Kami melaporkan karena berita tersebut dinilai tidak melaksanakan praktik jurnalistik yang berimbang, membuat judul berita yang tendensius tanpa didukung akurasi, serta ditulis dengan mencampurkan fakta dan opini yang berbahaya dan sampai mengait-ngaitkan sampai kepada pejabat publik dan instansi-instansi lainnya serta menggunakan penulisan bahasa menakut nakuti seolah menurut narasumber di dalam artikel tersebut seolah – olah dianggapnya saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH memiliki kekuatan super “ menakut nakuti” pejabat & instansi pemerintahan bahkan lebih keji nya menuduh dengan dugaan tanpa bukti bahwasanya saudara bripka benny supriadi harahap,SH dapat menengganti pejabat pengurus pemerintahan ( BKAD ) ini kan berbahaya narasi narasi serta dugaan dugaan liar & imajinatif seperti ini," kata Prasetio Mario.

“Sesuai Surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Indonesia No.239/DP-K/III/2022 klausul Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 1 karena tidak akurat, tidak berimbang, dan beritikad buruk. Juga melanggar pasal 3 karena tidak profesional dengan memuat berita yang tidak berimbang. Aturan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dilanggar adalah Poin 2 terkait verifikasi dan keberimbangan.

Dari temuan, dalam rekomendasi sementara Dewan Pers Indonesia tersebut, Analisadaily.com wajib melayani hak jawab dan klarifikasi Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH terkait berita artikel "Terbit Setelah SP2HP Lidik Keluar Polres Madina Dilapor ke DPR dan Kapolri" yang disertai permohonan maaf kepada Saudara Bripka Beny Supriadi Harahap serta satuan di institusi yang disebutkan dan pembaca sebagai pihak yang dirugikan.

Pada dasarnya masalah laporan pengaduan masyarakat tersebut dalam laporan yang di polda , sudah di limpahkan ke polres madina dan sudah dilakukan prosedur penyelidikan serta interogasi pelapor, saksi & terlapor dan sudah di SP3 karena tidak terbukti apapun.

“Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH sangat bermurah hati & mau memaafkan serta tidak akan melanjutkan hal ini kepada ranah hukum jika media yang diadukan baik artikel yang timbul setelahnya atau artikel lain yang menyangkut pemberitaan serupa mau di cabut & mau meminta maaf atas kesalahan kode etik pers terkait nama & satuan personelnya yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut,” ujar Prasetio Mario.

Lebih lanjut, jika analisadaily.com tidak memenuhi rekomendasi sementara Dewan Pers, Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH berhak membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Penilaian dan putusan ini semoga bisa ditarik hikmahnya. Pers yang sehat dan profesional adalah dambaan kita semua, media pers yang independent bukan sebagai sarana untuk memantik kisruh di masyarakat dan sampai tega membuat tuduhan-tuduhan yang sangat keji dan berandai – andai, menduga – duga hingga menjadi delusi nantinya jikalau tidak terbukti malah tambah sakit hati," ucap Prasetio Mario.

Catatan:

Hak Jawab dari Bripka Benny Supriadi Harahap ini sesuai dengan hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam suratnya kepada redaksi Analisadaily.com No: 438/DP-K/V/2022 tanggal 13 Mei 2022. Untuk itu, redaksi Analisadaily.com menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang bersangkutan dan pembaca atas ketidakakuratan informasi yang ditayangkan sebelumnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi