Hak Jawab Terkait Pemberitaan Soal ‘Putusan MA, Jadikan Pelajaran’

Hak Jawab Terkait Pemberitaan Soal ‘Putusan MA, Jadikan Pelajaran’
Ilustrasi Hak Jawab (Internet)

Analisadaily.com, Medan - Terkait pemberitaan berjudul "Darmawan Yusuf: Hormati Putusan MA, Jadikan Pelajaran" beberapa hari lalu, Widyanto Chandra Wibowo, Pemimpin Cabang PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Kantor Cabang Medan menyampaikan hak jawab:

1. Inisial DM (34), FZA (33) dan HHP (32) merupakan pekerja PT PKSS yang ditugaskan sebagai Petugas Administrasi KUR di salah satu Kantor Cabang BRI di wilayah Medan.

2. Berdasarkan evaluasi dan kebutuhan perusahaan, yang bersangkutan tidak diperpanjang kontrak kerjanya yang berakhir pada 31 Desember 2022. Dan PT PKSS telah memenuhi seluruh kewajiban kepada yang bersangkutan sesuai dengan kontrak kerja.

3. Terkait putusan hukum tersebut, PT PKSS menghormati putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1187 K/Pdt.Sus-PHI/2023 dan akan melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan berlaku.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi