Darmawan Yusuf: Hormati Putusan MA, Jadikan Pelajaran

Darmawan Yusuf: Hormati Putusan MA, Jadikan Pelajaran
Darmawan Yusuf (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Putusan Mahkamah Agung (MA) harus dihormati, bahkan hendaknya dijadikan pelajaran kepada para pihak agar tidak seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tenaga kerja.

“Jangan ketika masih muda dan energik, karyawan diperkerjakan tapi ketika sudah mulai berumur, masa kerjanya tak lagi diperpanjang. Sementara untuk mencari kerja di bank lain dengan usia yang sudah tidak muda lagi tentu sulit. Semoga ini menjadi pelajaran,” ucap Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA) Darmawan Yusuf, Senin (8/1).

Hal itu disampaikan pengacara kondang tersebut menyikapi putusan MA terkait kasus tenaga kontrak di salah satu bank negara.

“Kasus ini dialami tiga wanita warga Kota Medan, yakni DM (34), FZA (33) dan HHP (32) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari salah satu bank negara dan bertugas sebagai Pelaksana Fungsi Administrasi KUR Mikro,” sebutnya.

Dikatakan pengacara yang aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos ini), kasus tenaga kerja kontrak menjadi momok menakutkan, terutama pekerja di BUMN sebab banyak yang berstatus tenaga kontrak dari sejak bekerja hingga pensiun. Ironinya, bila pekerja mempermasalahkan kondisi tersebut, bisa dipastikan tak lama kemudian surat PHK akan diterima.

“Seperti ketiga wanita itu, selama ini mereka sangat loyal bekerja kepada bank tersebut. Jangan sudah diperkerjakan beberapa tahun, lalu seperti dicampakkan begitu saja, di mana hati nurani pihak perusahaan,” katanya.

Atas persoalan tersebut, ketiganya menempuh jalur hukum dan menggaet pengacara kondang tersebut.

Sidang gugatan perdata kasus tersebut awalnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor Perkara 268/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn, hingga sekitar Desember 2023 Darmawan Yusuf memenangkan perkara tersebut, berdasarkan Putusan Kasasi MA yang sudah inkrach dengan Hakim Ketua Dr Drs Muhammad Yunus Wahab, SH, MH, Nomor 1187 K/Pdt.Sus-PHI/2023.

Terpisah, FZA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Darmawan Yusuf. “Terima kasih kami sampaikan, kalau tidak ada orang seperti dia, rasanya akan sangat sulit bagi kami mendapatkan keadilan apalagi menghadapi bank negara. Semoga ini menjadi sinar harapan bagi para pekerja lainnya agar tidak diperlakukan semena-mena di tempat bekerja," tuturnya.

“Kepada Bapak Darmawan dan tim, semoga selalu diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Tuhan yang Maha Kuasa dalam bekerja, terutama menolong pencari keadilan,” tandasnya.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi