Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo IDX di bawah layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4/2022) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Analisadaily.com, Jakarta - Tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat untuk berinvestasi, pasar modal juga menjadi tempat bagi perusahaan untuk mendapatkan akses permodalan dalam upaya mengembangkan perusahaan.
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara (Sumut), M Pintor Nasution mengatakan, banyak pemilik perusahaan memiliki impian tidak hanya membentuk perusahaan, melainkan juga bagaimana agar perusahaan yang didirikannya memiliki nilai yang senantiasa bertumbuh, perluasan jaringan bisnis, peningkatan
market share, memberikan manfaat tambahan untuk pemangku kepentingan dan berbagai tujuan mulia lainnya.
Diterangkannya, terdapat beberapa cara penambahan modal yang secara umum dilakukan untuk ekspansi usaha yang dapat dipertimbangkan oleh pengusaha, yaitu dengan melakukan tambahan setoran modal sendiri, dengan mengajak investor strategis melakukan penempatan modal atau dengan mengajak masyarakat berbagi kepemilikan perusahaan dengan pembelian saham perusahaan.
Berbagi kepemilikan perusahaan dengan masyarakat ini dapat dilakukan melalui pasar modal Indonesia, yaitu melalui mekanisme penawaran saham kepada publik ini dikenal dengan istilah
Initial Public Offering (IPO) atau
go public. “Proses
go public dilanjutkan dengan proses pencatatan saham di BEI, sehingga saham perusahaan dapat ditransaksikan di Pasar Sekunder,” kata Pintor, Jumat (20/5).
Langkah
go public saat ini menjadi alternatif yang semakin dipertimbangkan oleh para pemilik perusahaan di Indonesia. Hal ini tercermin dari tumbuhnya jumlah perusahaan tercatat di Indonesia. Saat ini per 18 Mei 2022 jumlah perusahaan yang sudah melantai di BEI yaitu 786 Perusahaan Tercatat saham.
Disebutkan Pintor, BEI selama empat tahun terakhir juga menjadi bursa dengan pencatatan saham tertinggi di ASEAN, pada tahun 2021 BEI mencatatkan 54 Perusahaan Tercatat saham. Perusahaan memanfaatkan pasar modal untuk mengumpulkan dana masyarakat sebagai tambahan modal perusahaan yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha.
“Perusahaan
go public juga memperoleh berbagai manfaat selain penambahan modal usaha yaitu diantaranya adanya insentif pajak dari pemerintah, peningkatan kinerja dan citra perusahaan, peningkatan profesionalisme dan loyalitas karyawan, meningkatkan kemandirian perusahaan, mendapat mitra usaha strategis, serta peningkatan nilai perusahaan,” sebutnya.
Untuk dapat mencatatkan efek berupa saham di BEI, perusahaan wajib memenuhi persyaratan di salah satu papan pencatatan BEI yang terdiri dari Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Akselerasi. Adapun aspek persyaratan ditinjau melalui 3 aspek yaitu tata kelola perusahaan atau
Good Corporate Governance (GCG), Keuangan dan Akuntansi, serta Struktur Penawaran Umum.
Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh perusahaan dalam rangka IPO yaitu:
Pertama, persiapan internal perusahaan. Persiapan internal perusahaan dapat dipercepat dengan pembentukan tim IPO internal yang diperlukan untuk membantu perusahaan dalam mempersiapkan aspek keuangan, hukum, dan bisnis yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI. Tim dapat bekerjasama dengan para profesional untuk membantu proses IPO. Di antaranya bekerja sama dengan
underwriter, akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai, dan Biro Administrasi Efek (BAE) yang akan membantu dalam proses persiapan
go public.
Kedua, perusahaan selanjutnya menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI dan pernyataan pendaftaran kepada OJK dilengkapi dengan dokumen lampiran dan prospektus. Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham secara kolektif (
scripless) kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sehingga ketika telah
go public sahamnya dapat ditransaksikan secara
scripless. BEI melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan dan akan memberikan persetujuan prinsip atas permohonan tersebut.
Ketiga, penawaran umum saham kepada publik apabila perusahaan sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK. Masa penawaran umum saham kepada publik dilakukan selama 1 sampai dengan 5 hari kerja. Penawaran saham kepada masyarakat saat ini dapat dilaksanakan dengan sistem e-IPO.
Selanjutnya apabila proses penawaran umum telah selesai dilakukan maka perusahaan akan memperoleh dana hasil IPO dan melakukan ekspansi usaha sesuai rencana yang dicantumkan dalam prospektus. Kini saham perusahaan perusahaan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan
ticker code masing-masing perusahaan.
“BEI terus berupaya optimal untuk membantu perusahaan
go public. Harapannya, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan berkelanjutan perusahaan dan terus bertumbuh secara optimal,” Pintor menandaskan.
(RZD/RZD)