Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Panjang dan Pulau Lipan masuk ke Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri memasukkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah Tapanuli Tengah. Keputusan itu tertuang di peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, Edi Kamal menyatakan protes keras. Anggota Komisi I DPRA yang membidangi Hukum, Politik dan Pemerintahan tersebut mendesak Kemendagri untuk segera mencabut dan mengevaluasi keputusannya.
“Kita meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat,” kata Edi, Sabtu (21/5).
Selanjutnya Edi meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti Kepmendagri itu. Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita mendesak Pemerintah Aceh segera bertindak. Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. Ini menyangkut dengan tepal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah Provinsi. Kita harus tegas dalam hal ini,” terangnya.
Untuk diketahui permasalahan tepal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu. Tahun 2017 Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K.
Namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh. Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan disetujui oleh Mendagri.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, juga sudah mengusulkan kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan kepada Dirjen Administrasi Kewilayahan terkait dengan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang berbatasan dengan kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
“Oleh Kemendagri itu masuk ke Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Padahal sudah kita ajukan syarat-syaratnya, dan menurut hemat kami dalam persyaratan itu masuk ke wilayah Aceh,” kata Nova pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bali, Selasa (10/5).
(MHD/CSP)