Kepala Kejaksaan Negeri Tapanui Utara, Suroyo dibersama ampingi Kasi Pidsus, Juleser Simaremare dan Kasi Intel, Mangasi Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana biaya operasional pendidikan di SMAN 1 Purbatua, Senin (30/5) (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)
Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 1 Purbatua dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Suroyo mengatakan, peningkatan status ini dilakukan setelah pihaknya menggelar ekspose terhadap laporan hasil penyelidikan.
"Berdasarkan hasil laporan penyelidikan dan ekspose, perkara ini naik ke (tahap) penyidikan," kata Suroyo, Senin (30/5).
Suroyo menjelaskan, adapun dugaan korupsi penggunaan dana BOS di SMAN 1 Purbatua yang sedang ditangani ini selama tiga tahun mulai tahun anggaran (TA), 2019, 2020 dan sampai tahun 2021.
"Dengan rincian tahun 2019 sebesar Rp 182 juta lebih, tahun 2020 Rp 168 juta, dan tahun 2021 sebesar Rp 243 juta lebih," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil laporan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS ini ditengarai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 396 juta lebih.
"Dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara sebesar Rp 396 juta lebih," tandasnya.
Dia menambahkan, adapun modus operandi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini dilakukan dengan cara pengadaan barang fiktif dan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Ada beberapa item pengadan barang yang diduga (fiktif), semacam loadspekar aktif super bas, pintu lab komputer, wastafel, dan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian pengadaan buku ada yang dibeli ada yang tidak dibeli. Padahal dananya realisasi," ujarnya.
Dia menegaskan, dalam penyidikan ini, pihaknya sedang menelusuri siapa pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.
"Kita lakukan penyidikan siapa yang bertanggungjawab," imbuhnya.
Namun demikian, Suroyo mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
"Kepsek yang dimintai keterangan, WS dan bendahara, DS," imbuhnya.
(CAN/CSP)