JPU Kejati Sumut Teliti Berkas 8 Tersangka Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

JPU Kejati Sumut Teliti Berkas 8 Tersangka Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meneliti berkas perkara 8 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara 8 tersangka saat ini sedang diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.

"Berkas perkara 8 tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara mantan Bupati Langkat TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi. Untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP-nya," katanya, Jumat (3/6).

"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," sambung Kasi Penkum.

Yos menuturkan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

"Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi