Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah
Pemusnahan barang bukti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sabang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, memusnahkan beragam barang bukti perkara tindak pidana yang sudah memiliki keputusan hukum (inkrah) periode Desember 2021 sampai Juni 2022 di halam gedung Kantor Kejari Sabang, Kamis (16/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat, didampingi unsur Forkompinda Kotamadya Sabang antara lain, Kapolres Sabang diwakili Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudistira, Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Aswin Arief, Kepala Rutan Sabang diwakili oleh Syamsul Bahri, BNN Kota Sabang, Masduki, Dinas Kesehatan Kota Sabang, dr Edi Suharto, serta undangan lainnya memusnahkan barang bukti saat itu dengan membakar dan membelendernya di mesin blender.

Kajari Sabang, Choirun Parapat menyampaikan, pelaksanaan kegiatan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Sabang, khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan penuntut umum sebagai eksekutor dalam perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan, penuntut umum juga diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara paripurna," terang Choirun.

Barang bukti yang dimusnahkan saat itu merupakan barang bukti yang berasal dari perkara narkotika, yang rata-rata putusan perkaranya periode Desember 2021 sampai Juni 2022. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara terdiri dari barang bukti ganja seberat 493,66 gram dan sabu-sabu seberat 10,42 gram.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tri Sutrisno, didamping Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal, menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan perkara di Kejari Sabang, sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan barang bukti.

"Bahwa pengelolaan dan pengamanan barang bukti, khususnya narkotika dan psikotropika menjadi atensi khusus untuk menghindari potensi penyimpangan," ujar Tri Sutrisno.

(HERS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi