Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Analisadaily/David Hilton Purba)

Analisadaily.com, Balige - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, pil ektasi, ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan digerenda, yang disaksikan Pengadilan Negeri Balige, Karutan Balige, Kapolres Toba diwakili Kapolsek Balige, BPOM, kadis kesehatan dan penasehat hukum di halaman Kantor Kejari Toba, Kamis (3/8).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Hendra A. Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan sesuai dengan SOP.

"Dari barang bukti yang dibakar, diblender, dan digerenda tersebut dengan jumlah tindak pidana dengan barang bukti dari 57 perkara," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini dari periode Januari hingga 3 Agustus 2023. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dua kali dalam satu tahun sesuai dengan banyaknya barang bukti.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jhon M Purba menguraikan, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 24,75 gram dengan jumlah 18 perkara, ganja 19,72 kg jumlah 3 perkara, pil ektasi 0,28 gram jumlah 1 perkara l, dan sejumlah handphone maupun alat hisap sabu juga dimusnahkan.

Selanjutnya tindak pidana orang dan harta benda dengan jumlah 14 perkara, sementara perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum jumlah 22 perkara.

(VIT/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi