Truk yang diduga membawa pupuk subsidi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan memanggil Kepala Desa Alang Bomon, Kecamatan Aek Kuasan, Andi Putra Siahaan dan istrinya terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang diamankan Sat reskrim di Jalan Lintas Sumatera Utara Kecamatan Sei Dadap beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh, pupuk bersubsidi yang diamankan berasal dari Desa Alang Bombon dimana distributornya istri dari Kades Alang Bombon. Pupuk bersubsidi tersebut seharusnya didistribusikan bagi kelompok tani berada desa Alang Bombon, namun ternyata disalahgunakan dijual keluar Kabupaten Asahan.
Kanit Ekonomi Polres Asahan, Ipda Chandra Ritonga ketika dikonfirmasi melalui handphone membenarkan pemanggilan tersebut. Dijelaskan Chandra surat pemanggilan ini telah dikirimkan kepada pihak terkait dalam hal ini Kades Alang Bombon dan istri untuk menghindari panggilan, Jumat (1/7).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk hadir menghadap penyidik demi meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan pupuk tersebut," ujar Ipda Chandra Ritonga.
Diketahui truk nomor polisi BK 9307 BM yang bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan Polres Asahan pada tanggal 29 Mei 2022 malam dimana truk bermuatan pupuk subsidi datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan.
Diduga pupuk bersubsidi dimaksud tidak dijual ke petani, melainkan ke pedagang guna memperoleh untung besar.
(ARI/CSP)