Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Pengusaha sekaligus tersangka kasus korupsi Bank BTN Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar, Mu, dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima, Medan, oleh petugas Rutan Kelas 1 Medan, Kamis (28/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka yang belum genap seminggu ditahan ini mengeluh sakit.
Di sisi lain, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku tidak mengetahui hal itu. Saat ini, tersangka Mu dalam pengawasan Pengadilan setelah tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan selaku Direktur PT ACR ke Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Selasa (26/7).
Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Theo Adrianus, mengakui saat Mu dibawa ke rumah sakit, tidak ada yang diberitahu karena bersifat mendadak mengingat yang bersangkutan tiba-tiba mengeluh sakit pada jantung dan empedunya yang kini tinggal sebuah.
"Kami bawa Mu ke rumah sakit pukul 03.00 WIB dini hari. Tak sempat beritahu ke pengadilan untuk minta izin karena sudah dini hari," katanya, Jumat (29/7).
Namun, Theo mengaku, pihaknya memberitahu secara lisan salah seorang hakim tentang kondisi kesehatan tersangka esok harinya. Diakuinya, saat ini penahanan Mu di Rutan Kelas 1 Medan di bawah pengawasan Pengadilan Tipikor Negeri Medan. Karenanya, segala sesuatu tersangka harus sepengetahuan pengadilan.
Ditegaskannya, sama sekali tidak ada maksud pihaknya membawa ke rumah sakit untuk memberi kesempatan tersangka kabur. Sebab, selama berada di rumah sakit, dia diawasi enam petugas, dua di antaranya dari kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengaku tidak tahu tersangka sedang sakit, apalagi sampai dirawat di rumah sakit. Sepengetahuannya, tersangka berikti berkas perkaranya baru saja dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (26/7).
Dijelaskannya, setelah berkas perkara diserahkan ke pengadilan, saat ini pengawasan tersangka sepenuhnya berada di bawah kendali Pengadilan Tipikor Medan, termasuk menentukan jadwal sidang perkara yang bersangkutan.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," ujarnya.
Dinyatakan Lengkap
Menjawab singkatnya waktu proses penahanan di Kejati Sumut hingga pelimpahan berkas ke pengadilan yang tidak sampai seminggu, Yos Tarigan mengakui hal itu bisa menimbulkan kesimpangsiuran bagi publik yang tidak memahaminya. Ditegaskannya, semuanya berjalan "on the track".
Pemberkasan berlanjut dari proses penyidikan hingga penuntutan. "Artinya, waktu tersangka ditahan oleh Kejati Sumut, proses ini sudah di penuntutan P21 (dinyatakan lengkap) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Jadi, tidak ada yang salah," tandasnya.
Lebih lanjut, disampaikannya, Direktur PT ACR ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Cabang Medan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap M yang punya keterkaitan dugaan korupsi sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Mu diduga melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 5 ke-1 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Agar Dijaga Ketat
Praktisi hukum yang juga mantan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis, mengatakan, kasus sakitnya Mu pasca pelimpahan berkas ke pengadilan patut dicurigai sebagai upaya tersangka untuk mengulur-ulur persidangan dengan alasan sakit.
"Kita khawatir tersangka sedang bermain 'drama'. Tahu akan diadili lalu sakit. Jangan sampai 'drama' ini terjadi. Intinya, jangan akal-akalan dalam penegakan hukum," katanya.
Dia juga meminta tersangka dijaga ketat selama di rumah sakit karena dikhawatirkan kabur mengingat pelariannya di masa lalu. Apalagi, selama ini juga ada anggapan bahwa tersangka adalah "orang kuat".
Meski ada anggapan demikian, Muslim berharap Pengadilan Tipikor Medan, khususnya Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, tidak patah semangat dalam mengadili tersangka korupsi Bank BTN Cabang Medan itu.
(GAS/RZD)