Kebakaran Hutan di Samosir, Dua Orang Ditangkap

Kebakaran Hutan di Samosir, Dua Orang Ditangkap
Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di Kabupaten Samosir, Senin (8/8) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir, yaitu PS (62) dan KN (14).

"PS melakukan pembakaran di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8).

Kata Hadi, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.

"Tersangka PS membakar hutan untuk menanam jagung, sedangkan KN disuruh guru membakar sampah, namun karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi