Warga Raja Tengah Berharap Proses Sidang Terbit Rencana dan Dewa Cepat Selesai

Warga Raja Tengah Berharap Proses Sidang Terbit Rencana dan Dewa Cepat Selesai
Warga Desa Raja Tengah saat berada di Kantor Pengadilan Negeri Stabat (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Warga Desa Raja Tengah berharap proses persidangan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dan anaknya, Dewa Peranginangin, agar cepat terselesaikan.

Hal tersebut dicetuskan warga karena sudah sangat merasa resah atas kondisi lokasi pemukiman mereka yang saat ini sudah tidak aman lagi.

Seperti yang disampaikan Bariah (46), warga Desa Raja Tengah di sela pelaksanaan persidangan Dewa terkait keberadaan rumah binaan/rehabilitasi narkoba milik Terbit Rencana. Ia merasa sangat resah semenjak rumah binaan tersebut dinyatakan ditutup, keadaan desa mereka sudah tidak aman lagi.

“Semenjak rumah binaan yang selama ini dikelola oleh keluarga Bapak Terbit ditutup, keadaan desa kami sudah tidak aman lagi, narkoba semakin marak," kata Bariah di halaman belakang Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (10/8).

Kedatangannya ke pengadilan memang khusus untuk melihat proses jalannya persidangan, dan berharap agar proses persidangan Dewa maupun Terbit dapat segera selesai. Mereka juga menaruh harapan besar kiranya desa dapat kembali normal seperti sedia kala saat keluarga Terbut berada di Desa Raja Tengah.

“Kami ke pengadilan ini memang mau melihat proses sidang, kami berharap persidangan dapat segera selesai, dan setelah sidang selesai besar harapan kami desa tempat kami tinggal situasinya kembali normal seperti sedia kala, saat Pak Terbit dan keluarganya berada di Raja Tengah," harap Bariah.

Hal senada juga disampaikan Sri Juliani (46) warga Desa Raja Tengah. Dirinya juga merasa tidak nyaman lagi semenjak rumah binaan milik Terbit tidak aktif lagi, karena di desa mereka peredaran narkoba semakin marak.

Menurutnya aksi kriminal juga semakin menjadi-jadi, dibuktikan dengan hasil tanaman kebun sawit mereka saat ini selalu hilang dicuri maling, bahkan warga saat ini juga merasa tidak aman lagi memarkirkan sepeda motornya di luar rumah.

“Saya merasa sedih dan sangat resah melihat kondisi desa kami, tanaman sawit sekarang ini selalu dicuri maling, bahkan kereta di dalam rumah dicuri maling saat keadaan kosong, kalau dulu desa kami sangat aman, tapi sekarang sangat berubah," sebut Juli.

Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang Tindak Pidana terhadap delapan orang terdakwa diantaranya DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 Kuhp Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Sementara terdakwa Sp/JS/ RG Dan TS dipersangkakan melanggar pasal 2 AYAT 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Tppu Atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dan HG DAN IS dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU untuk 3 berkas dakwaan terhadap 8 orang terdakwa terkait Tindak Pidana yang terjadi di lokasi Panti Rehabilitasi Narkoba milik mantan Bupati Langkat nonaktif.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi