IRT Pemilik Ganja Ditangkap Polisi

IRT Pemilik Ganja Ditangkap Polisi
IRT Pemilik Ganja Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Sat Narkoba Polresta Deliserdang tangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena memiliki ganja seberat 844 gram.

Tersangka berinisial A (61) warga Jalan Seksama, Gang Abadi, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Deliserdang untuk tindaklanjut pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, yang dikonfirmasi wartawan Sabtu (13/8) membenarkan pihaknya menangkap lRT pemilik ganja.

“Kita akan dalami keterangan dari pelaku, dan atas perbuatannya saat ini ia diamankan di sel narkoba,” jelasnya.

Kata dia, penangkapan bermula pada Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I, Iptu David Erikson, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa ganja di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, menuju Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deliserdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai dirumahnya.

Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud, kemudian berhasil menangkap 1 orang perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya dan ditemukan ganja kering yang berada di lantai kamar rumah, tepatnya di bawah meja.

Hasil interogasi dari pelaku A, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp 180.000/ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi