Polres Asahan Musnahkan 891 Gram Ganja Kering (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 891 gram hasil tangkapan dari pelaku berinisial AMN (26) warga Jalan Akasia, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan Sb (48) warga Kabupaten Batubara.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, melalui Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (16/8), mengatakan pemusnahan barang bukti berupa ganja kering dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan.
"Pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Asahan dengan dua orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni AMN dan Sb," kata Kompol Sri Juliani Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, Kasi Pidum Aben Situmorang dan perwakilan Forkopimda Asahan, Selasa (16/8).
Pengungkapan peredaran narkoba jenis daun ganja kering yang dilakukan Sat Narkoba Polres karena adanya informasi dari masyarakat di mana Jalan Arwana, Gang Tebu, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat Bawah, tempat tersebut ada yang sedang menggunakan ganja.
"Mendapat informasi tersebut personil Sat Narkoba langsung menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku berinisial AMN beserta barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa plastik asoy yang berisi ganja kering dengan berat 891 gram yang siap edar," ujarnya.
Setelah diinterogasi, AMN mengakui bahwa daun ganja kering itu berasal dari Sb, dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku Sb untuk ditangkap.
"Pelaku AMN dan Sb sudah ditangkap berserta barang bukti seperti ganja kering dan uang tunai Rp 150 ribu, yang saat ini daun ganja kering kita musnahkan, dan untuk ke dua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 Joncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009," ujarnya.
(ARI/RZD)