Massa Gari SU Pertanyakan Kasus Penyelewangan Pupuk Bersubsidi

Massa Gari SU Pertanyakan Kasus Penyelewangan Pupuk Bersubsidi
Kasi Intel Kejaksaan Asahan Josron S Malau memberikan penjelasan terkait berkas kasus penyelewengan pupuk bersubsidi, Senin (22/8) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Generasi Aktivis Reformasi Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Asahan, Senin (22/8).

Gari SU mempertanyakan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Alang Bon Bon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan yang dilakukan JHS sudah ditetapkan Polres Asahan sebagai tersangka.

"Kami datang ke kantor Kejaksaan Asahan tidak lain hanya untuk menanyakan sampai mana personal kasus pupuk subsidi ini, sebab informasi yang kami dapat bahwa berkas kasus penyelewengan pupuk tersebut sudah di Kejaksaan Asahan," kata pengunjuk rasa, Al Karim Situmorang.

Kata dia, penyelewengan pupuk yang dilakukan JHS itu rencana akan dijual diluar Kabupaten Asahan.

"Seharusnya pupuk bersubsidi itu dijual sama petani yang berada di Desa Alang Bon Bon, namun JHS menjual pupuk tersebut keluar daerah untuk mencari keuntungan yang lebih, akibatnya sehingga petani yang berada di desa ini sangat kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," ujarnya.

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2022 Polres Asahan berhasil menangkap truk yang bermuatan pupuk subsidi di jalan Lintas Sumatera Utara yang akan dijual keluar dari Asahan. Dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan bahwa pupuk tersebut adalah milik JHS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui bahwa berkas kasus pupuk tersebut sudah di Kejaksaan.

"Nantinya kami meminta kepada Kejaksaan Asahan tersebut tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus pupuk subsidi tersebut begitu juga kami meminta dalam penanganan harus transparan, mengusut tuntas kasus penyelewengan pupuk subsidi tersebut," ujarnya.

Berkas sudah diterima

Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Josron Malau, mengatakan ada satu berkas kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sudah diterima dan saat ini sedang kami pelajari.

"Tanggal 16 Agustus 2022 kami sudah menerima satu berkas kasus penyelewengan pupuk dan saat ini sedang kami telaah, menurut aturan dari KUHAP bahwa 7 hari ke depan atau besok hasilnya harus kami serahkan ke pada penyidik Polres Asahan apakah itu P18 atau P19 lihat hasilnya nanti," ujarnya.

Untuk menanyakan lebih lanjut masalah ini silahkan ditanyakan langsung kepada penyidik Polres Asahan sebab kami tidak bisa mencampuri sebelum tahap P21.

"Kalau kasus ini nantinya sudah disidangkan, silahkan para mahasiswa ikut mengkawal kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini sampai tuntutan," tegas Josron.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi