Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus PMI Ilegal, 3 di Antaranya Diamankan

Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus PMI Ilegal, 3 di Antaranya Diamankan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (22/8). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan. Dalam pemeriksaan tersebut, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka dan 3 diantaranya sudah diamankan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.

"Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," katanya saat press release di Mapolda Sumut, Senin (22/8).

Panca menuturkan, 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.

"Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga di antaranya sudah diamankan," tuturnya.

Panca menjelaskan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.

"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," jelasnya.

"Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja di luar negeri yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali," tambah Panca.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi