Barang bukti (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Stabat - Tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hasibuan, meringkus 2 penjual sabu berikut menyita barang bukti di Kompleks Kuburan, Jalan Pantai Ewel-ewel, Dusun V VAK 18, Kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
"Kedua tersangka ini diamankan secara terpisah di satu lokasi yang sama," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Jumat (26/8).
Dijelaskan Kasi Humas, tersangka AS (32) merupakan residivis, warga Dusun Pondok XIII Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, ditangkap di Kompleks Kuburan, Kamis (25/8) pukul 18.05 WIB.
Petugas juga menyita barang bukti sebungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat 2,19 gram, 2
handphone, skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 bungkusan plastik klip bening kosong, timbangan elektrik, dompet merk bear, dan sepeda motor Mio biru.
Kemudian, di hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, sambung Kasi Humas, personel Opsnal Unit II yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hasibuan, juga meringkus tersangka penjual sabu di Kompleks Kuburan.
Tersangka yang ditangkap yakni AASS (33) warga Dusun Pondok 13, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp 170.000 dan sepeda motor merek Honda Karisma hitam.
"Kedua tersangka penjual narkotika jenis sabu ini kita tangkap berkat informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan meringkus para pelakunya," pungkas AKP Joko Sumpeno.
(HPG/RZD)