Polisi Tangkap Penganiaya Balita yang Viral di Media Sosial

Polisi Tangkap Penganiaya Balita yang Viral di Media Sosial
Tangkapan layar smartphone (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiayaan balita berusia 1,5 tahun yang viral di media sosial. Video viral memperlihatkan pelaku NA (30) menjewer korbannya hingga memar di bagian kuping.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, NA diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin (29/8).

"Pelaku diamankan dari rumahnya diseputaran Kecamatan Medan Selayang," kata Fathir, Selasa (30/8).

Fathir menjelaskan peristiwa itu terjadi di seputaran rumah korban, Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin (22/8).

"Dalam aksinya, pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadis," jelasnya

Fathir menuturkan, kejadian tersebut dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV.

Terhadap pelaku, Fathir mengungkapkan, dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Untuk motif pelaku masih kita dalami," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi