Pengacara Poltak Silitonga saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Tarutung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Pengacara Poltak Silitonga menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tidak punya hati nurani.
Pasalnya, pihak Kejari Samosir menuntut kliennya yang merupakan seorang kakek, Pulo Pasaribu (63) selama 10 bulan penjara atas perkara dugaan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah.
"Kami melihat pihak Kejaksaan Negeri Samosir tidak punya hati nurani karena telah menuntut klien kami Pulo Pasaribu (63) dengan tuntutan hukum 10 bulan," kata Poltak Silitonga saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Tarurung, Selasa (13/9).
Dia mengaku kliennya yang merupakan penduduk Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir, sebelumnya memang dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuaan surat pernyataan kepemilikan tanah diperkirakan 3000 meter di Pea Bodil Desa Janji Martahan.
Namun menurut Poltak, dalam fakta persidangan, apa yang dituduhkan oleh pelapor terhadap kliennya itu sama sekali tidak memenuhi unsur pemalsuan.
"Sebab dalam fakta persidangan, klien kami tidak terbukti mamalsukan surat, karena surat pernyataan yang dimiliki klien kami diakui semua saksi," sebutnya.
Selain tidak terbukti melakukan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah, lebih lanjut Poltak mengungkapkan, belakangan tanah yang sebelumnya diklaim oleh kliennya melalui surat pernyataan tersebut (diduga palsu) kini telah berhasil dikuasi oleh pelapor.
Dengan demikian menurut Poltak, atas adanya surat pernyataan kepemilikan tanah yang diklaim oleh kleinya dan yang telah dilaporkan itu kini sama sekali tidak ada lagi yang dirugikan.
"Sebab tanah yang klaim oleh klien kami melalui surat pernyatan yang diduga palsu itu, kini telah dikuasai oleh pelapor, sehingga kami melihat tidak ada lagi yang dirugikan dalam hal ini, sehingga seharusnya klien kami harus dituntut bebas, tapi kenapa malam dituntut 10 bulan," katanya.
Untuk itu Poltak menegaskan, dalam perkara ini pihaknya akan melakukan dan menempuh langkah hukum dengan melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.
"Kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan RI," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon seluler mengatakan, tuntutan 10 bulan terhadap terdakwa dengan melihat fakta persidangan dan sudah melalui pertimbangan dari unsur yang meringankan dan memberatkan.
"Artinya itukan dilihat dari fakta persidangan. Itu ancaman pemalsuan surat hampir sekitar 7 tahun, jadi sudah dipertimbangkan dari sisi unsur yang meringankan dan unsur yang memberatkan, semua terakomodir di dalam tuntutan kami," katanya.
Dia juga menegaskan, dalam perkara ini pihaknya murni bekerja secara profesional dan tidak ada intervensi oleh siapapun.
"Profesionalisme kita pegang, jadi tidak ada diintervensi oleh siapapun," tandasnya
(CAN/RZD)