Suryani Minta Pemerintah Ubah Aturan Agar BPJS Bisa Tanggung Korban KDRT

Suryani Minta Pemerintah Ubah Aturan Agar BPJS Bisa Tanggung Korban KDRT
Suryani Paskah Naiborhu (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suryani Paskah Naiborhu, meminta pemerintah untuk mengubah aturan agar korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat ditanggung ke dalam BPJS Kesehatan. Saat ini, belum ada aturan yang membolehkan korban KDRT ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022), Suryani Paskah Naiborhu, mengatakan banyak korban KDRT yang umumnya perempuan masuk kategori masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. "Sementara pengobatan bagi korban KDRT seringkali membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.

"Pemerintah perlu merevisi aturan yang ada di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Pasal 52 huruf R tentang jaminan kesehatan , dimana korban tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak dijamin untuk memperoleh layanan jaminan kesehatan, " ujarnya.

Suryani mengatakan, besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan tersebut seringkali menjadi kendala bagi korban KDRT untuk mendapatkan pelayanan kesehatan untuk penyembuhan secara maksimal. Meskipun bisa saja ada bantuan dari pihak-pihak tertentu yang peduli dengan isu KDRT, namun hal itu tidak bisa dipukul rata bahwa semua korban KDRT akan mendapat bantuan.

"Umumnya bantuan diterima jika korban KDRT sudah mendapat publikasi di media massa. Belum lagi dengan terbatasnya bantuan yang diberikan oleh pihak yang peduli tersebut," jelasnya.

Suryani Paskah Naiborhu sendiri pernah menangani kasus KDRT yang dilakukan oleh suami korban KDRT. Korban berinisial RS itu menderita luka dan trauma berat akibat penganiayaan sehingga harus menjalani perawatan intensif untuk pemulihannya.

"Waktu itu, saya ikut mendampingi RS ke salah satu rumah sakit di kota medan, tapi karena RS adalah korban KDRT maka beliau tidak masuk dalam perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal korban masuk dalam kategori masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Dia mengatakan, jumlah korban KDRT cenderung bertambah setiap tahunnya dan umumnya kasus ini terjadi pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Dan oleh karena itu, pemerintah sudah saatnya untuk memasukkan KDRT dalam kategori perawatan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

"Bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, keberadaan BPJS Kesehatan sangat membantu mereka dalam memperoleh layanan kesehatan. Dan saya mendesak pemerintah agar korban KDRT dapat dimasukkan untuk mendapat layanan BPJS Kesehatan. Sehingga hal itu dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan korban KDRT sekaligus kita meminta agar kasus KDRT ditekan hingga ke titik terendah," tuturnya.

(NAI/JG)

Baca Juga

Rekomendasi