Kelompok Penggarap Menguasai HGU Adalah Pelanggaran Hukum

Kelompok Penggarap Menguasai HGU Adalah Pelanggaran Hukum
SEVP Management Aset, Pulung Rinandoro, Sabtu (8/10) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 103 Kebun Bulu China adalah aset potensial yang harus dikelola secara maksimal untuk peningkatan produksi hasil perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2).

Karena itu, PTPN 2 akan mengambil kembali areal HGU yang selama ini masih dikuasai dan diusaha pihak lain secara tidak sah. Hal tersebut ditegaskan SEVP Management Aset, Pulung Rinandoro, Sabtu (8/10).

Kata dia, rencana okupasi yang akan dilakukan terhadap areal seluas 382 hektare di Kebun Bulu China. Setidaknya sudah 2 tahun terakhir pihak PTPN 2 melakukan berbagai upaya penyelesaian persuasif terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang menguasai areal HGU.

Sebagian memang sudah menerima tali asih yang diberikan PTPN 2 dan meninggalkan lahan garapan mereka. Namun masih ada sebagian yang masih bertahan di atas lahan yang mereka kuasai.

“Setidaknya ada 9 kelompok yang kita inventarisir yang menguasai sebagian besar areal HGU Kebun Bulu China. Mereka agak bersikeras karena memang mendapatkan penghasilan dari kelapa sawit yang mereka tanam di atas areal 382 hektare itu,” jelas Pulung.

Diakui Pulung, sebenarnya di awal tahun 2000-an sudah dilakukan okupasi terhadap para penggarap yang mencoba menguasai kembali areal 382, yang tahun 1996 pertama kali digarap oleh kelompok Almarhum Haji Ramli Cs.

Namun karena kemampuan PTPN 2 yang sangat terbatas waktu itu, sehingga areal tersebut tidak langsung ditanami. Akibatnya para penggarap kembali mencoba bercocok tanam di sana. Setelah merasa aman selama beberapa tahun, akhirnya mereka berani bertanam tanaman keras seperti kelapa sawit.

“Tapi secara hukum kan mereka sama sekali tidak berhak atas lahan HGU murni itu. Areal itu secara hukum adalah milik PTPN 2. Jadi tidak ada alasan untuk mereka bertahan di sana,” tambah Pulung.

Saat ini, tambah SEVP MA PTPN 2 itu, PTPN 2 sedang dipacu untuk memaksimalkan aset-aset yang ada, khususnya dalam upaya mendukung peningkatan produksi hasil perkebunan seperti kelapa sawit dan tebu.

Sebagai PTPN yang memiliki areal terluas di Sumatera Utara (Sumut), PTPN 2 dituntut untuk terus memaksimalkan hasil perkebunannya.

“Karena itu kita terus berupaya untuk bisa memperluas areal kebun untuk memacu peningkatan produksi sesuai tuntutan holding sebagai induk PTPN di Indonesia,” tambahnya.

Di sisi lain, ia berharap, warga masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming kelompok tertentu untuk menguasai areal HGU PTPN 2.

“Semua yang dijanjikan pada masyarakat itu adalah ulah oknum tertentu, tidak mengandung kebenaran sama sekali. Sebab penguasaan HGU adalah pelanggaran hukum,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi