Kepala Kanim-TBA, Panogu HD Sitanggang memaparkan Inovasi Layanan Laspor dan Perubahan masa berlaku Paspor, Selasa (11/10) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim-TBA) melakukan inovasi layanan paspor sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerjanya.
Kepala Kanim-TBA, Panogu HD Sitanggang mengatakan, layanan paspor Sabtu Minggu (Sikerang Tugu) merupakan inovasi Kanim-TBA demi meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata guna mencapi keinginan masyarakat, Selasa (11/10).
Panogu menjelaskan, layanan akhir pekan tersebut dilakukan mengingat sulitnya masyarakat khususnya kalangan pegawai dan karyawan yang mengajukan permohonan paspor di hari kerja.
"Dengan program Sikerang Tugu, pada hari Sabtu masyarakat dapat melakukan permohonan paspor secara langsung baik itu permohonan paspor baru, penggantian, paspor hilang, paspor rusak maupun perubahan data, sementara untuk hari Minggu hanya layanan pengambilan paspor," terangnya.
Bagi masyarakat yang akan mengurus paspor dapat mempersiapkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah atau surat Baptis. Kemudian paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
"Semua dokumen tersebut di fotocopy di kertas ukuran A4 dan untuk permohonan paspor hilang membawa surat kehilangan dari Kepolisian Resort," lanjutnya.
Panogu mengatakan, layanan Sikerang Tugu tersebut dapat dirasakan masyarakat langsung mulai hari Sabtu (15/10) dan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Sementara untuk layanan pengambilan paspor dapat dilayani hingga waktu pelayanan berakhir.
"Untuk sementara kuota yang disiapkan sebanyak 30 setiap hari, jika animo masyarakat meningkat maka akan kami tambah," terangnya.
Panogu juga menerangkan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi menetapkan perubahan masa berlaku paspor yang selama ini lima tahun menjadi 10 tahun sesuai Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
"Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," terangnya.
Panogu menjelaskan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan masih jangka waktu lima tahun," terangnya.
Terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa sampai terbitnya peraturan baru.
(RM/RZD)