Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Robby Anangga, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang digelar Polda Sumut. Ia dilaporkan Mulyadi, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan bahwa pelapor (Mulyadi), mengadukan/melaporkan Robby Anangga, diduga melakukan tindakan hukum sesuai Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan 372.
Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut.
"Iya benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap. Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina," kata Hadi, Kamis (13/10).
Namun, saat disinggung terkait hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2022 kemarin, Hadi belum memberi keterangan secara rinci.
"Intinya, dari hasil gelar perkara itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(JW/CSP)