Peletakan batu pertama pembangunan Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan Kabupaten Padanglawas (Palas) dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Abdul Hamid Pulungan, dihadiri Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, Kamis (13/10) di Jalan Kihajar Dewantara.
Didampingi Ketua DPRD Amran Pikal Siregar, Sekda Arpan Nasution, Kajari Palas, Teuku Herizal, Ketua PA Sibuhuan, Syaifuddin menyampaikan, dimulainya pembangunan Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan karena selama ini masih menumpang di Gedung Nasional Sibuhuan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Padanglawas yang telah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan PA Sibuhuan. Harapan kami pembangunannya cepat selesai, sehingga bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” kata Ketua PA.
Sementara, Ahmad Zarnawi sangat mengapresiasi pembangunan Kantor PA Sibuhuan yang baru, dan berlokasi di Jalan Kihajar Dewantara. Menurut Zarnawi, pembangunan Kantor PA Sibuhuan sangat diuntungkan karena semuanya terintergrasi serta mempermudah masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung membantu masyarakat dalam mencari keadilan.
“Hari ini kita baru saja menyaksikan peletakan batu pertama pembangunan Gedung PA Sibuhuan. Tentunya Pemkab Padanglawas sangat menyambut baik dengan kehadiran dan terlaksananya pembangunan PA Sibuhuan," katanya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Abdul Hamid Pulungan, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Palas yang telah ikut bersinergi dalam melaksanakan peletakan batu pertama Kantor PA Sibuhuan secara bersama-sama.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama ini kewenangannya sangat luas, bukan hanya mengurusi masalah perceraian saja, ada juga urusan lainnya seperti perkara sengketa waris, sengketa hibah, sengketa wakaf dan lainnya.
“Dengan dibangunnya gedung baru PA Sibuhuan akan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di Kabupaten Padanglawas. Baik sengketa rumah tangga, perkawinan, dan hibah bisa diajukan di PA Sibuhuan," tandasnya.
(ATS/RZD)